PEREDARAN narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih jauh dari kata surut. Namun dalam tiga bulan pertama 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menunjukkan intensitas penindakan yang meningkat—puluhan kasus diungkap, puluhan tersangka diamankan, dan barang bukti dalam jumlah besar disita.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, memaparkan capaian tersebut sebagai hasil kerja gabungan Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek. “Periode Januari hingga Maret 2026, kami mengungkap 73 kasus narkotika,” kata Hendri, Senin, 13 April 2026.
Dari puluhan kasus itu, polisi menangkap 97 orang tersangka—86 laki-laki dan 11 perempuan. Barang bukti yang disita tidak kecil: Mulai dari sabu: 3.390 gram (sekira 3,4 kilogram); Ganja: 2.326 gram; Ekstasi: 583,5 butir + 13,85 gram serbuk; Uang tunai: Rp73 juta; 77 unit ponsel; 41 sepeda motor; hingga 1 unit mobil.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 30 Maret 2026, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga pria berinisial S, RP, dan AW. Ketiganya berasal dari wilayah berbeda, termasuk Samarinda dan sekitarnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan metode penyamaran (undercover buy).
Awalnya, polisi menemukan barang bukti kecil. Namun dari pengembangan, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai hampir 2 kilogram sabu dalam satu lokasi.
“Ditemukan bertahap, mulai dari 0,7 gram hingga akhirnya hampir 2 kilogram di dapur,” ujar Hendri.

Seorang terduga pelaku lain berinisial B masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal pengedaran dan permufakatan jahat.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana mati; penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Penerapan pasal ini juga diperkuat dengan ketentuan terbaru dalam pembaruan KUHP.
“Untuk pengedaran narkotika golongan satu di atas 5 gram, ancamannya sangat berat,” kata Hendri. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















