Pranala.co, SAMARINDA — Tidak semua sumur minyak berhenti karena kering. Sebagian hanya ditinggal. Idle. Menunggu tangan baru yang mau bekerja lebih sabar, lebih telaten.
Pemerintah kini membuka peluang itu. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), negara memberi ruang bagi pelaku usaha lokal—mulai dari koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), badan usaha milik desa (BUMDes), hingga perusahaan daerah (Perusda)—untuk ikut mengelola sumur minyak dan gas bumi yang selama ini tidak aktif.
Langkah ini bukan sekadar soal migas. Ia menyentuh urat nadi ekonomi kerakyatan. Sekaligus menjadi bagian dari upaya besar menuju swasembada energi nasional.
Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Juni tahun lalu. Regulasi ini menjadi pegangan resmi bagi daerah dan pelaku usaha lokal yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur migas idle, termasuk yang tersebar di Kalimantan Timur.
Agar aturan itu tidak berhenti di atas kertas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama SKK Migas Wilayah Kalimantan–Sulawesi menggelar sosialisasi khusus kepada pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, mengusung tema “Sinergi Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Guna Mendukung Swasembada Energi”.
Acara berlangsung di Gedung Odah Bebaya, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman semua pihak, terutama terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan di lapangan.
Menurut Nanang, proses akan dimulai dari tahap inventarisasi. SKK Migas akan berkoordinasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Inventarisasi itu mencakup pendataan lokasi, koordinat, kondisi teknis, hingga pihak yang bertanggung jawab atas setiap sumur yang masuk kategori tidak aktif.
“Setelah data lengkap, akan dilakukan ekspos atau paparan terbuka. Di situ calon mitra bisa melihat data sumur yang tersedia dan diberi waktu mengajukan proposal pengelolaan,” ujar Nanang.
Namun, tidak semua peminat otomatis bisa mengelola sumur. Nanang menjelaskan, setiap proposal akan melalui proses seleksi ketat oleh KKKS terkait. Penilaian meliputi pengalaman kerja, kondisi keuangan, laporan finansial, serta ketersediaan tenaga ahli yang kompeten di bidang migas.
Jika jumlah peminat melebihi ketersediaan sumur, seleksi lanjutan akan dilakukan. Bisa melalui pembagian wilayah kerja atau penyesuaian kapasitas masing-masing pemohon.
“Prinsipnya, yang siap secara teknis dan finansial akan didahulukan,” kata dia.
Di Kalimantan Timur, potensi yang terbuka tidak kecil. Tercatat sekira 3.000 sumur minyak berstatus idle tersebar di berbagai wilayah.
Sumur-sumur tersebut ditinggalkan bukan tanpa sebab. Sebagian karena kadar air yang terlalu tinggi sehingga tidak lagi ekonomis bagi perusahaan besar. Ada pula yang mengalami kendala teknis, seperti material tersangkut, lubang sumur menyempit, hingga struktur sumur yang kolaps.
Di titik inilah pelaku usaha lokal dinilai memiliki peluang. Dengan skala usaha yang lebih fleksibel, sumur-sumur lama itu masih bisa memberi hasil.
Meski dikelola oleh pihak lokal, pemerintah menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar. Seluruh hasil produksi minyak dari sumur idle wajib dijual kepada negara melalui KKKS terkait. Tidak diperkenankan dijual ke pihak lain.
“Ini untuk memastikan seluruh produksi migas tetap masuk dalam skema ketahanan energi nasional,” tegas Nanang. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















