Pranala.co, BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya terseret kasus narkotika yang melibatkan staf internal, kini dua pejabat di lingkungan dinas tersebut harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dishub Bontang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Keduanya berasal dari eselon III dan IV dan telah resmi ditahan.
Selain dua ASN tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Ia adalah pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berinisial E, yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua ASN Dishub Bontang diduga berperan aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Mereka disinyalir terlibat dalam pengurusan administrasi perjalanan dinas yang anggarannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu tersangka berinisial J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dishub Bontang dengan pangkat IV/b. Posisi tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi dan keuangan dinas.
Sementara tersangka lainnya berinisial RW menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang. Ia juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai lurah di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kepala Dishub Bontang, M. Taupan Kurnia S, mengaku terkejut. Ia mengatakan, pada pagi hari sebelum penahanan, kedua pejabat tersebut masih sempat masuk kantor seperti biasa.
“Mereka datang bekerja seperti biasa, lalu meminta izin untuk memenuhi panggilan Kejari Bontang dengan alasan memberikan keterangan. Tidak disangka, sorenya justru sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Taupan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Taupan mengungkapkan, dirinya baru mengetahui kabar penahanan tersebut melalui pemberitaan media.
“Izinnya hanya untuk memberikan keterangan. Saya justru tahu mereka ditahan setelah membaca berita,” katanya.
Meski demikian, Taupan menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen tambahan terkait perkara tersebut.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Untuk kekosongan jabatan, itu akan menjadi kewenangan BKPSDM,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Dishub Bontang berkomitmen memperketat pengawasan internal, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.
“Pengawasan dan koordinasi akan kami tingkatkan. Audit laporan pertanggungjawaban juga akan diperketat, agar potensi penyimpangan anggaran bisa diminimalkan,” tegas Taupan.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Bontang. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















