PRANALA.CO – Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Nur Yanti yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Surya Hartarto Purwowibowo menerangkan terdakwa sekaligus residivis ini terbukti bersalah melakukan tindak Persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu terdakwa juga kami tuntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama delapan bulan. Warga loktuan tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (12/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita. Saat ditangkap di jalan Selat Malaka terdakwa habis melakukan transaksi pembelian sabu.
“Ketika dihentikan, dia sempat membuang sebuah bungkus rokok. Beruntung anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut,” sebutnya.
Dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram. Berdasarkan keterangan barang haram itu akan dijual kembali.
Sesungguhnya terdakwa pernah ditangkap 2018 silam. Kala itu hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 10 bulan. Saat itu ia kedapatan membawa lima bungkus plastik sabu beratnya 2,08 gram.
Rencananya sidang akan kembali digelar 15 Februari 2024 mendatang. “Agendanya ialah pembacaan putusan dari hakim,” tandasnya. (*)

















