Pranala.co, BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan terus bergerak menjaga ketertiban kota. Salah satu fokusnya adalah menekan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
Upaya itu kembali dilakukan dalam patroli malam atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (11/1/2026). Sekitar pukul 00.45 WITA, petugas mendapati sejumlah pengendara sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Hasilnya, empat unit sepeda motor diamankan di lokasi patroli. Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP Muhammad Chusen menjelaskan, patroli dini hari merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami ingin memastikan masyarakat Balikpapan merasa aman dan nyaman, terutama dari gangguan kebisingan kendaraan,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati pengendara roda dua yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Polisi pun langsung melakukan penindakan tegas di tempat.
“Empat unit kendaraan roda dua kami amankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan,” kata Chusen.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Terlebih, pelanggaran ini kerap terjadi pada malam hari saat sebagian besar masyarakat sedang beristirahat.
Keempat kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi Polresta Balikpapan. Di lokasi itu, petugas melakukan penindakan lanjutan.
“Pengendara wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” tegas Chusen.
Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Tujuannya agar kesadaran berlalu lintas semakin meningkat dan pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami berikan sosialisasi, imbauan, serta teguran secara tegas dan terukur,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Balikpapan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot bising.
“Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















