PANGKEP, Pranala.co – Sebanyak 48 kendaraan terjaring dalam razia pajak yang digelar di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, Selasa pagi (27/5/2025).
Razia ini merupakan kolaborasi antara UPT Pendapatan Wilayah Pangkep dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pangkep.
Selama 3 jam, petugas memeriksa dokumen kendaraan, termasuk STNK dan bukti pembayaran pajak.
Kanit Lantas Polres Pangkep, Ipda Sandi, menyebut kegiatan berlangsung aman dan tertib.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Total ada 48 kendaraan yang terjaring karena belum bayar pajak atau belum registrasi ulang,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Suryanto, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Masyarakat harus sadar bahwa ini bukan semata-mata kewajiban, tapi juga kontribusi nyata,” jelasnya.
Selain mendorong kepatuhan pajak, razia ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Kendaraan yang tidak terdata dengan baik bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum hingga kecelakaan. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















