PRANALA.CO, BONTANG — Razia kendaraan bermotor (Rikranmor) gabungan yang digelar di Bontang, Selasa, 15 Oktober 2024, berhasil menjaring ratusan kendaraan yang melanggar aturan. Kegiatan yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 15.30 hingga 16.30 WITA, dipusatkan di Mako Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, razia ini melibatkan berbagai instansi terkait. Sebanyak 22 personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, 3 staf Bapenda, 2 personel Polisi Militer (POM), 2 personel Jasa Raharja, 14 staf UPTD PPRD Kota Bontang, dan 10 staf Dinas Perhubungan turut serta dalam operasi gabungan ini.
Dalam razia tersebut, 664 unit sepeda motor (R2) dan 17 unit mobil (R4) diperiksa. Hasilnya, ditemukan 20 kendaraan roda dua yang pajaknya sudah mati, dengan rincian 13 unit berplat nomor Bontang dan 5 unit dari luar Bontang.
Menariknya, sebanyak 18 wajib pajak langsung memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka di tempat. Dari 13 unit kendaraan berplat Bontang, terkumpul pajak sebesar Rp 3.779.350.
Sementara, 4 unit kendaraan dari Sangatta membayar pajak sebesar Rp 1.148.100, dan 1 unit dari Tenggarong menyumbang Rp 246.000. Total keseluruhan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5.173.450.
Selain soal pajak, razia ini juga menghasilkan 85 bukti pelanggaran (BB). Sebanyak 17 surat izin mengemudi (SIM) dan 25 surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita oleh petugas. Tak hanya itu, 43 sepeda motor terpaksa ditahan karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat atau melanggar aturan lainnya.
Razia ini diadakan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Kasat AKP MD Djauhari menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Bontang.
“Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan membayar pajak tepat waktu, demi menghindari tindakan tilang serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujar AKP MD Djauhari. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post