Pranala.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim resmi menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT atas dugaan perusakan ratusan rumah transmigran di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut beroperasi pada kurun waktu 2001 hingga 2007.
Aktivitas pertambangan dilakukan di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.
Wilayah tersebut berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Menurut penyidik, aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan diduga berdampak pada kerusakan ratusan unit rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah melalui program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
“Karena aktivitas penambangan batu bara dilakukan dan hasilnya dijual secara tidak benar,” ujar Toni di Samarinda, Senin (23/2/2026).
Akibat dugaan perbuatan tersebut, program transmigrasi disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sejumlah fasilitas tidak lagi dapat difungsikan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekira Rp500 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan bersama auditor untuk memastikan total kerugian secara pasti.
Kejati Kaltim menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BT sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BT dijerat Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP. Subsider, ia juga dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam perkembangan sebelumnya, dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara selaku pihak pemberi izin telah lebih dahulu diamankan penyidik. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















