Pranala.co, SANGATTA — Melalui operasi Cipta Kondisi (Cipkon), jajaran Polsek Kongbeng berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal di Kecamatan Kongbeng, Rabu (19/11/2025).
Operasi dimulai sejak siang hari. Sasaran utamanya: peredaran miras, senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga tindakan premanisme yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Kongbeng, IPTU Samuel Tarihoran, memimpin langsung operasi yang melibatkan sejumlah personel. Salah satu titik yang didatangi adalah sebuah toko milik warga berinisial A di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Desa Miau Baru.
Dari lokasi itu, polisi menemukan tumpukan minuman keras berbagai jenis. Totalnya 339 botol, terdiri atas Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, dan beberapa merek lainnya.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Kongbeng. Pemilik warung juga sudah dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Samuel.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto. Ia menilai operasi Cipkon penting untuk menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang akhir tahun ketika potensi tindak kriminal meningkat.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Fauzan.
Ia memastikan jajaran Polres Kutim akan memperkuat operasi serupa di seluruh kecamatan, termasuk meningkatkan koordinasi antarunit agar peredaran miras bisa ditekan lebih maksimal.
“Kami berharap kegiatan seperti ini semakin rutin dilakukan demi menciptakan Kutai Timur yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















