MENINDAKLANJUTI Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dalam merespons situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat seiring musim kemarau di Kutai Barat (Kubar), Pemerintah Kabupaten Kubar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Siaga Bencana. Rapat ini, yang fokus pada penanganan kekeringan, karhutla, dan dampak asapnya, dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Dr. Ayonius S, Pd, MM.
Kepala BPBD Kubar, Drs. Bahtiar M, Si, menjelaskan bahwa penetapan status kesiapsiagaan berdasarkan kriteria teknis dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 9/MENLHK/SETJEN/KUM Tahun 2018 melibatkan sebelas kriteria, termasuk penilaian bahaya kebakaran, suhu udara, durasi hari tanpa hujan, analisis curah hujan, prakiraan cuaca, jumlah hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kualitas udara, jarak pandang, dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten I, perwakilan dari Polres Kubar, Kodim 0912, kepala departemen di lingkungan Pemkab Kubar, dan berbagai organisasi masyarakat.
Dalam penjelasannya, Bahtiar menambahkan bahwa indeks ENSO pada periode Agustus III 2023 tercatat sebesar +1.504, yang menandakan El Nino moderat. BMKG dan pusat-pusat iklim dunia memprediksi bahwa El Nino akan bertahan pada level moderat hingga Desember 2023, dan diperkirakan akan berlanjut hingga Januari dan Februari 2024. Musim kemarau di wilayah Kalimantan Timur umumnya mencapai puncaknya pada bulan Agustus dan September, dengan prakiraan curah hujan pada September 2023 didominasi oleh kriteria rendah, Oktober rendah-menengah, dan November menengah.
Saat ini, data dari BMKG menunjukkan bahwa sebaran titik panas di Kalimantan Timur tercatat di Kabupaten Berau (66 hotspot), Kutai Timur (55 hotspot), Kutai Kartanegara (23 hotspot), Kutai Barat (10 hotspot), Paser (8 hotspot), dan Mahakam Ulu (3 hotspot).
Kepala BPBD Kubar juga menjelaskan dasar penyelenggaraan rapat koordinasi teknis ini, yang termasuk di antaranya adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan hutan dan lahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P9/MENLHK/SETJEN/KUM Tahun 2018 tentang kriteria teknis status kesiagaan dan darurat kebakaran hutan dan lahan, Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peringatan dini bencana pada BNPB dan BPBD, SK Gubernur tentang penetapan status keadaan siaga kekeringan karhutla serta asap akibat karhutla, serta surat dari Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretaris Kabupaten Kutai Barat tentang status siaga bencana dan pencegahan serta kesiapan karhutla.
Sejalan dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, di akhir pertemuan, Sekretaris Kabupaten Dr. Ayonius S, Pd, MM menekankan pentingnya empati dan kesederhanaan dalam berkegiatan sebagai bentuk solidaritas terhadap mereka yang terkena musibah kebakaran, mengimbau warga untuk tidak menggelar kegiatan pesta yang berlebihan sebagai bentuk turut prihatin atas musibah yang dialami oleh warga lain. (ADS)


















Comments 1