SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan kepastian hukum dan jaminan keberlanjutan kerja bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini sekaligus menepis isu yang beredar terkait kemungkinan pemberhentian massal maupun pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa keberlangsungan kerja dan kesejahteraan PPPK menjadi prioritas utama pemerintah.
“Pesan Gubernur, kami terus berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja,” ujar Yuli, Jumat (3/4/2026).
Sebagai bentuk komitmen, BKD Kaltim telah mengambil langkah proaktif dengan memproses perpanjangan kontrak bagi pegawai yang masa kerjanya akan segera berakhir.
Sebanyak 1.170 PPPK telah direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerja kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan status hukum yang berpotensi merugikan pegawai.
“Pengajuan administrasi dilakukan lebih awal agar tidak terjadi jeda status hukum bagi PPPK,” jelas Yuli.
Meski secara nasional pembaruan kontrak dilakukan dalam siklus lima tahunan, Pemprov Kaltim memilih mempercepat proses tersebut. Bahkan, perpanjangan sudah menyasar PPPK rekrutan 2022 yang masa kontraknya akan berakhir tahun depan.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 11.881 orang, melampaui jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di kisaran 9.000 orang.
Mayoritas PPPK mengisi sektor strategis, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
“Sebagian besar formasi diisi oleh tenaga pendidikan dan kesehatan,” ungkap Yuli.
Meski pemerintah menjamin keberlanjutan kerja, Yuli menegaskan bahwa jaminan tersebut tidak bersifat mutlak. Perpanjangan kontrak dapat dibatalkan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau telah memasuki batas usia pensiun.
“Jaminan ini bisa dibatalkan jika ada pelanggaran serius atau karena faktor usia,” tegasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















