Pranala.co, Berau – Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial N (56), warga Jalan Moh Hatta, Kelurahan Campur Sari, diamankan setelah terbukti membawa kabur dan menggadaikan motor milik seorang petani hanya demi uang Rp500 ribu.
Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yanto (50), warga setempat, pada Jumat pagi, 4 Juli 2025.
“Korban datang ke kantor Polsek dan melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di samping toko. Setelah kami mintai keterangan, ternyata kunci motornya masih tertinggal di motor ketika ditinggal,” ujar AKP Rakhmad Wiwit.
Dari hasil penyelidikan cepat, pelaku diketahui sempat datang ke toko tempat korban memarkirkan kendaraannya, bahkan sempat berbincang dengan korban.
“Kami menduga saat itulah pelaku melihat kesempatan dan diam-diam mengambil kunci motor. Malam harinya, dia kembali ke lokasi dan langsung membawa motor tersebut,” bebernya.
Setelah mendapatkan informasi awal dari warga dan hasil penelusuran di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku ternyata telah menggadaikan motor itu kepada seseorang bernama Syaiful seharga Rp500 ribu,” ungkap AKP Rakhmad Wiwit.
Menurutnya, pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Talisayan. “Kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Mulai dari memeriksa pelapor, saksi di sekitar lokasi, hingga penelusuran fisik kendaraan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kami amankan satu unit Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi KT 3856 JF, satu STNK, satu motor Jupiter Z1 warna merah yang digunakan pelaku, satu obeng gagang hitam, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil gadai,” rincinya.
Kapolsek memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.
“Tindakan ini jelas merupakan pencurian. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Talisayan. Kami akan proses kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Kecerobohan sekecil apapun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jangan beri peluang,” tutup Kapolsek.

















