PRANALA.CO – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Semestinya PPKM level 4 Balikpapan berakhir 2 Agustus 2021 namun dibatalkan mengingat pandemik COVID-19 masih mengkhawatirkan di Kota Beriman.
“PPKM berlanjut seperti biasa sampai 9 Agustus 2021, tapi ya seperti biasa lah kami sambil menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) lagi. Kami berusaha tetap aturan seperti yang sekarang ini saja,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat ditemui usai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui virtual di Balai Kota, Sabtu (31/7).
Rahmad Masud mengatakan, aturan PPKM level 4 Balikpapan mempergunakan ketentuan sudah ditetapkan sebelumnya. Pemkot Balikpapan sudah menerbitkan aturan PPKM level sesuai instruksi Mendagri.
“Ya normatif seperti sekarang saja aturannya, tetap di level 4,” ujarnya.
Meskipun demikian, Rahmad mengaku tetap menunggu penerbitan Instruksi Mendagri soal PPKM level 4 Balikpapan. Apakah ada ketentuan baru atau melanjutkan ketentuan lama.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, proses penegakkan PPKM level 4 masih sama seperti sebelumnya. Ketentuannya diatur dalam aturan diterbitkan Wali Kota Balikpapan.
“Masih berada di level 4, dikarenakan kasus harian COVID-19 masih fluktuatif dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) masih tinggi, 80 persen,” paparnya.
Zulkifli menambahkan, indikator yang dilihat secara nasional yakni tingkat pertumbuhan kasus dan kapasitas respons terhadap kasus yakni BOR Rumah Sakit.
“Dua indikator itu yang paling dilihat. Sebenarnya yang lain juga ada, kematian itu juga sangat menentukan juga. Tingkat kematian kami masih tinggi,” urainya.
Sehingga, penerapan PPKM level 4 di Kota Balikpapan masih diberlakukan. Satpol PP Balikpapan juga menggiatkan razia hingga ke lingkungan RT selama penerapan PPKM Level 4. Pasalnya, ada laporan kafe, angkringan, dan warung makan yang tetap beroperasi di atas jam 20.00 Wita. Semestinya, mereka sudah tidak beraktivitas setelah memasuki pukul 20.00 Wita.
“Memang banyak laporan kafe-kafe itu buka di lingkungan. Bisa kita bisa masukkan ke lingkungan ,”ujarnya.
Selama ini razia tim gabungan, diakuinya, tidak masuk hingga ke lingkung-lingkungan RT. Sehingga, nantinya pola razia akan dirubah, menyasar hingga ke lingkungan RT. Karena PPKM Level 4 akan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
“Jadi kita awasi di kota tapi ada juga yang buka di lingkungan-lingkungan RT itu yang kemarin laporannya seperti itu. Kita tinggal pengawasan kita tingkatkan,” ujarnya.
Dikatakannya, setiap malam tim gabungan menggelar razia dibagi dua tim. Bahkan sebelum diberlakukan penyekatan jalan. Karena pukul 20.00-22.00 Wita dilakukan penyekatan sejumlah jalan utama.
“Jadi kita jam 7 malam sudah sekat jalan sampai jam 10 malam. Maksudnya supaya di jalan itu tidak keluar lagi, tidak beraktivitas lagi di luar,” tutupnya. (*)
Discussion about this post