• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

PPKM Darurat Balikpapan: Begini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan Usaha

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Juli 2021 | 06:53
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Penetapan PPKM darurat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterapkan di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, Balikpapan, Bontang, dan Berau. Di Balikpapan, sejumlah pembatasan diperketat, bertujuan menekan angka COVID-19 di Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengungkapkan, penyebaran COVID-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir. Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya.

PILIHAN REDAKSI

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris Gratis Pajak dan Izin Bangunan, Penajam Paser Utara Targetkan Pertumbuhan Sektor Properti

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris

3 April 2026 | 20:03
Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

3 April 2026 | 18:23

Ia menegaskan, jika dalam penerapan PPKM mikro maupun awal PPKM darurat sebelum masih ada keringanan, maka kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat.

“Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muazin dan pengurus masjid,” katanya, Ahad (11/7).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli juga menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat yang berlaku efektif mulai 12 hingga 20 Juli ini, sejumlah aturan diterapkan. Ia mengakui, salah satunya cukup berat yakni terutama bagi pendatang yang masuk Balikpapan melalui jalur darat.

“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor,” terangnya.

Sementara untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan PCR h-2. Ini memang diberlakukan untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM darurat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk melakukan pengantaran di pintu masuk kota.

“Kami akan melakukan pengawasan dengan mendirikan pos penjagaan,” sebut Zulkifli.

Beberapa pos penjagaan ini di antaranya berlokasi di Kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru serta Pelabuhan Fery Kariangau. Namun aturan ini tak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas.

Sementara untuk tempat kerja dan perkantoran dibagi dalam 3 bagian penting. Untuk perkantoran pemerintah diatur 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home(WFH).

Sektor esensial, kebijakannya adalah 50 persen WFO untuk sektor produksi dan pelayanan masyarakat. Kemudian untuk untuk administrasi perkantoran hanya 25 persen.

Kemudian, untuk sektor penting, masih boleh beroperasi normal arau 100 persen. Yakni yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, obat-obatan atau kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum.

Sementara untuk sektor non esensial wajib ditutup. Karena sama dengan 100 persen WFH. Ini diamanatkan Mendagri agar pemerintah mendata secara betul supaya masyarakat tidak bimbang. Non esensial juga termasuk salon maupun tukang cukur.

“Kami juga mulai data. Seperti toko kain, pakaian, sepatu, alat olahraga, ini tutup 100 persen sampai 20 Juli. Showroom mobil juga harus ditutup, kecuali bengkel mekaniknya,” beber Zulkifli.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini juga menegaskan, Untuk restoran dan rumah makan, disebut Zulkifli masih boleh beroperasi. Hanya saja tidak diperkenankan makan di tempat. Ini berlaku hingga ahir masa PPKM darurat.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan yang menyediakan restoran. Hanya saja, untuk jam operasional nantinya akan dibedakan.

Untuk mereka yang berjualan di fasilitas umum hanya boleh berjualan sampai pukul 17.00 Wita. Sementara untuk non fasum diberi kelonggaran sampai jam 20.00 Wita.

“Mal memang diinstruksikan tutup total. Tapi khusus untuk restoran dan swalayan boleh beroperasi tapi take away,” ujar Zulkifli.

Ia menyebut, penyedia kebutuhan pokok akan dikecualikan. Misalnya restoran, supermarket atau swalayan, boleh buka sampai pukul 20.00 Wita. Namun ia menegaskan agar pihak mal tidak sampai membuat penafsiran di masyarakat.

“Seolah mal buka padahal hanya swalayan atau restoran. Maka kami meminta pihak mal menutup pintu utama. Yang dibuka akses berbeda. Supaya terlihat bukan mal yang buka,” tandasnya. (*)

Tags: BalikpapanCovid-19PPKM Darurat
Previous Post

Embarkasi Haji Balikpapan jadi RS Darurat COVID-19

Next Post

Akses Keluar Masuk Kukar Dibatasi

BACA JUGA

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris Gratis Pajak dan Izin Bangunan, Penajam Paser Utara Targetkan Pertumbuhan Sektor Properti

Kontras di Balik Lesunya Properti Balikpapan: Rumah Mewah Justru Laris

3 April 2026 | 20:03
Urai Kemacetan Balikpapan, Dishub Tutup U-Turn di Simpang Agung Tunggal

Urai Kemacetan Balikpapan, Dishub Tutup U-Turn di Simpang Agung Tunggal

3 April 2026 | 18:27
Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Truk Tangki Samator Meledak di Bengkel Hino Balikpapan, Polisi Selidiki Penyebabnya

3 April 2026 | 18:23
Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

Wali Kota Balikpapan Sentil Wagub Kaltim, Minta Rencana Mal Eks Puskib Ditinjau Ulang

3 April 2026 | 11:05
10 SMP Terbaik di Balikpapan Versi Kemendikdasmen

10 SMP Terbaik di Balikpapan Versi Kemendikdasmen

3 April 2026 | 09:37
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi 47 Anggota TAGUPP Dipertanyakan, Gubernur Kaltim: Ini Investasi, Bukan Biaya

Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi

2 April 2026 | 22:47
Next Post
Akses Keluar Masuk Kukar Dibatasi

Akses Keluar Masuk Kukar Dibatasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

4 April 2026 | 00:10
Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

Diduga Serangan Jantung, Kuli Bangunan di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa

3 April 2026 | 23:52
Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

Halal Bihalal Polres Bontang, Ustaz Das’ad Latif Soroti Nilai Ibadah dari Tugas Polisi

3 April 2026 | 22:22
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved