PRANALA.CO – Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mempersiapkan Gedung Embarkasi Haji Batakan sebagai rumah sakit darurat penanganan pasien COVID-19. Selama ini, Embarkasi Haji Batakan difungsikan sebagai tempat isolasi pasien terpapar virus.
“Untuk rumah sakit darurat pilihannya Embarkasi Haji Batakan Balikpapan karena di sana, tenaga medis sudah hampir setahun ini bertugas menangani pasien yang melakukan isoman,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, usai mengikuti rapat pembentukan rumah sakit darurat khusus COVID-19 Balikpapan, Sabtu (10/7).
Dio sapaan akrabnya mengatakan, pemilihan Embarkasi Haji Batakan sebagai rumah sakit darurat karena di lokasi ini sudah tersedia kebutuhan dasar seperti listrik, air bersih dan sarana komunikasi.
“Masalahnya tinggal mempersiapkan tenaga medisnya saja, untuk itu kita bekerja sama dengan poltekes keperawatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk rumah sakit darurat syaratnya harus ada rumah sakit pengampuh. Di sini, Pemkot Balikpapan menunjuk Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan sebagai rumah sakit pengampuh.
“Tadi pa wali kota bermohon agar RSKD bisa jadi rumah sakit pengampuhnya, tapi ini juga perlu dikonsultasikan ke Kemenkes dan Pemprov Kaltim. karena RSKD milik pemprov, sehingga jika jadi rumah sakit memerlukan surat keputusan Gubernur Kaltim,” paparnya.
Lebih lanjut, Dio mengungkapkan sudah terbentuknya Satgas Oksigen Balikpapan. Pembentukan satgas yang menjadi instruksi pemerintah pusat untuk provinsi dan kota/kabupaten. Nantinya Satgas Oksien Balikpapan akan menginventarisasi berapa kebutuhan rata-rata oksigen masyarakat setempat.
“Kita sudah bentuk strukturnya, sehingga tadi hadir dua perwakilan distributor dan direktur rumah sakit. Dan tim satgas oksigen akan mulai menginventarisasi semua tabung oksigen di seluruh rumah sakit,” jelasnya.
Dalam persiapan pelaksanaan PPKM darurat Balikpapan sudah dilaksanakan sejak 12 hingga 20 Juli 2021. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menggelar rapat darurat secara maraton melibatkan tokoh agama, camat, lurah, institusi kesehatan, dan pelaku usaha.
Rahmad mengatakan, langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi dan persiapan dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di Balikpapan. Kota Beriman masuk dalam 34 kota/kabupaten di Indonesia yang diminta melaksanakan PPKM darurat.
“Antisipasi ini perlu lah, mudah-mudahan rumah sakit darurat jangan sampai digunakan, mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini angkanya (pasien COVID-19) turun,” tegasnya.
Kota Balikpapan menyepakati sejumlah keputusan di antaranya pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, pemantauan lapangan, pembentukan Satgas Oksigen, rumah sakit darurat, serta kebijakan pembatasan aktivitas dunia usaha hingga pukul 17.00 Wita. (*)
Discussion about this post