Pranala.co, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian 9 unit baterai milik PT Telkomsel yang terjadi di Tower Mitratel SMR 058, Jalan Jakarta, Gang Haji Junet, Kelurahan Loa Bakung, 26 Februari 2026 sekira pukul 18.35 WITA.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam pers rilis di lobi Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EH dan MA melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pencurian dilakukan secara spontan karena pelaku melihat adanya peluang di lokasi.
“Mereka melihat Tower Telkomsel, mengecek posisi baterai, dan setelah memastikan bisa diambil, baru melakukan pencurian 9 unit baterai,” ujar Hendri.
Untuk mengelabui warga dan petugas, pelaku mengenakan atribut lengkap layaknya pekerja resmi, termasuk helm safety, rompi proyek, sarung tangan, sepatu safety, dan name tag. Gerbang tower yang tidak terkunci mempermudah aksi mereka masuk ke lemari penyimpanan baterai.
“Kedua pelaku ini sudah sangat paham dan familiar dengan baterai PT Telkomsel, sehingga mudah membongkar perangkat tower,” tambah Hendri.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka memiliki pengalaman kerja terkait teknisi jaringan dan perawatan situs tower di wilayah Kalimantan Timur. Motif utama pencurian ini adalah desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menambahkan pihak kepolisian juga menyita kendaraan Mitsubishi Xpander yang digunakan pelaku untuk mengangkut baterai curian. Mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu dari luar kota.
“Nilai kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini sebesar Rp108 juta,” ujar AKP Ning Tyas.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus karena para pelaku tertangkap tangan sebelum sempat menjual barang curiannya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf F dan G UU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan pakaian jabatan untuk melakukan kejahatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti para tersangka.
“Penyidik akan menerapkan pasal tersebut karena pelaku memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk dan melakukan tindak pidana,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















