PRANALA.CO, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kaliorang. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga paket besar narkotika jenis sabu seberat total 3,13 kilogram, termasuk plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Desember 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang.
Pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 03.15 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menghentikan sebuah mobil jenis Terios warna merah marun dengan nomor polisi KT 1692 RY yang melintas di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur.
Dia bilang, mobil tersebut dikendarai seorang wanita berinisial IS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu. Satu bungkus ditemukan di atas kursi depan mobil, sementara dua bungkus lainnya disimpan dalam tas belanja berwarna biru di kursi tengah.
Pelaku IS, yang merupakan residivis kasus narkotika, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “IS sebelumnya pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dan baru bebas pada 2021,” jelas AKBP Chandra Hermawan saat konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (23/12/2024).
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana berat.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi tim Sat Resnarkoba Polres Kutim yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur,” tegas Chandra.
Polres Kutim mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” pungkas Chandra. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post