PRANALA.CO, Bontang – Tim Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus dan penyelidikan intensif di wilayah Dusun Wonorejo, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan pertama terjadi Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 14.30 WITA. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hamsir mendapat informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dusun Wonorejo.
Saat melakukan patroli, tim melihat seorang pria, yang belakangan diketahui berinisial SP (41), tengah berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motor Scoopy hitam putih. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas mendekatinya untuk pemeriksaan.
Namun, saat didekati, SP berusaha melarikan diri dan meninggalkan motornya di tempat kejadian. Petugas kemudian memeriksa motor tersebut dan menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di dashboard motor sebelah kiri. Barang bukti ini ditemukan di hadapan seorang saksi.
Setelah penemuan sabu-sabu di motor tersangka, penyelidikan berlanjut. Pada Senin, 11 November 2024 sekira pukul 13.30 WITA, tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, mengamankan SP di lokasi lain di Dusun Wonorejo. Saat diinterogasi, SP mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial S alias Bagong (42).
Mendengar pengakuan itu, tim langsung bergerak ke rumah S di Dusun Wira 1, Desa Santan Ulu, untuk menangkapnya. Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh paket kecil sabu-sabu seberat total 1,27 gram, sebuah ponsel Samsung Galaxy A02s berwarna hitam, sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post