Pranala.co, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menggagalkan rencana penggunaan bom molotov yang diduga akan dipakai dalam aksi unjuk rasa.
Pengungkapan ini terjadi saat polisi mengamankan empat mahasiswa di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (31/8) sekira pukul 23.45 Wita.
Keempat mahasiswa itu adalah Muhammad Zul Fiqri alias Fikri (19), Marianus Hamdani alias Rian (21), Miftah Aufath Gudzamir Aisyah alias Aisyar (20), dan Achmad Ridhwan alias Ridwan (21).
Dari tangan mereka, polisi menyita 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 2 petasan, gunting besar dan kecil, kain perca, serta atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, bom molotov itu dipersiapkan untuk aksi di depan Gedung DPRD Kaltim pada Senin (1/9). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan bahan peledak. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga sebagai penyedia bahan baku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aspirasi masyarakat harus tersampaikan secara damai tanpa mengorbankan keamanan publik,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras agar mahasiswa dan masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Tapi jika menggunakan cara anarkis atau bahan peledak, itu adalah tindak pidana serius,” ujar Hendri.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
Hingga saat ini, situasi di Samarinda tetap aman dan kondusif, sementara penyidikan lanjutan terus dilakukan Polresta Samarinda. (DIAS/PRA)

















