Di hari sama, petugas kemudian bergeser ke lokasi penimbunan solar yang berada di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam operasi itu polisi mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang yang saat ini masih berstatus saksi, beserta barang buktinya berupa 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit mesin penyedot.
“Terakhir pengungkapan berlangsung di Jalan Pangeran Suryanata RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 20.00 WITA,” sebutnya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PD (64) selaku pemilik gudang. Untuk statusnya masih sama, yakni saksi dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jeriken, 15 di antaranya ukuran sepuluh liter solar dan dua jeriken ukuran 20 liter solar,” terangnya.
Kombes Ary menegaskan pengungkapan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina serta menelusuri asal dari BBM tersebut apakah dari SPBU atau sumber lain.
“Pengungkapan ini masih kami telusuri lagi, apakah dari SPBU, sehingga nantinya bisa ditentukan BBM ini merupakan kategori subsidi atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Ary menyampaikan, untuk keempat orang yang mereka amankan statusnya kini masih berstatus saksi. Jika ada unsur pidana dan unsurnya telah terpenuhi maka akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami perihal sasaran penjualan BBM tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara untuk penimbunan solar di Jalan Pangeran Suryanata, solar itu diduga didapatkan dari SPBU.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir dan semuanya masih didalami lagi,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



















Comments 2