pranala.co – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Truk diperbolehkan mengantre mulai pukul 08.00 Wita hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum alias SPBU tutup.
Aturan itu diubah. Sebelumnya, pengantre bisa mendapatkan BBM solar pada pukul 14.00. Justru cara itu diyakini jadi penyebab antrean panjang di empat SPBU yang tersebar Kota Bontang.
Berbekal kartu pengenal kendaraan berbahan bakar solar alias Fuel Card 2.0, pengantre solar dipastikan hanya dapat mengisi BBM di satu SPBU saja. Alasan lain, antrean solar kerap mengganggu aktivitas berjualan pedagang pinggir jalan. Baik toko besar maupun warung kecil pedagang makanan.
“Mulai hari ini aturan kebijakan baru sudah diberlakukan, SPBU buka mulai jam 08.00 Wita,” kata Analis Kebijakan Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bontang Muhammad Taufik, Sabtu (10/9/2022).
Pemerintah pun bakal menindak tegas, bila mendapati pengantre solar berjejer di tepi jalan saat malam hari. Bila ‘nakal’ petugas keamanan bakal menertibkan. Taufik mengatakan bila kebijakan antre dimulai pagi hari, berarti saat malam hari dipastikan tidak ada lagi antrean truk solar.
Pantauan media ini di lapangan, tidak terlihat antrean truk dan mobil di SPBU Akawy meski sudah dibuka mulai pukul 08.00 Wita pagi tadi. Antrean hampir 30 meter justru dihiasi kendaraan yang hendak mengisi pertalite.
“Karena kan sudah dibuka mulai pagi. Jadi malam harus sudah bersih (antrean truk solar),” sebut dia.
Dalam surat edaran Gubernur Kaltim Nomor: 510/7664/EK, syarat satu mobil roda empat dengan bahan bakar solar, boleh membeli solar sebanyak 40 liter per hari. Kendaraan angkutan barang roda empat 60 liter. Serta kendaraan roda enam ke atas, diperbolehkan mengisi sebanyak 120 liter.
Jatah itu disesuaikan dengan jenis fuel card yang dimiliki atau dibawa oleh sopir saat mengantre solar. Sementara untuk kendaraan bermotor milik perusahaan, dilarang untuk turut ‘meminum’ BBM jenis solar subsidi. Bila melanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan berlaku.
Kemudian, dalam informasi pamflet yang dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, hanya dua SPBU di Bontang diperbolehkan sebagai lokasi antrean truk roda enam ke atas. Diantaranya, SPBU Lok Tuan dan SPBU Kilometer 8. Sementara di SPBU Akawy, SPBU Kopkar PKT Kilometer 6, dan Tanjung Laut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan roda enam.
Sementara itu, Perwakilan pengelola SPBU Akawy Yety Herawati, menyatakan pihaknya sudah mulai menerapkan aturan tersebut. Dipastikan tidak ada kendaraan berukuran jumbo mengantre di sepanjang jalur menuju pintu masuk SPBU. “Sudah mulai kami terapkan, Mas,” kata dia.
Terkait stok solar di SPBU Akawy, Yetti menyebut saat ini tersedia dengan jumlah banyak. Mencapai 13 on yang siap dijual kepada warga Bontang. “Stoknya aman, pengiriman juga sudah disesuaikan dengan permintaan kami,” sebut perwakilan pengelola yang juga menjadi pemilik SPBU Kilometer 8 itu. (*)
Discussion about this post