Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap Sindikat Curanmor, 18 Motor Dijual via Online

Suriadi Said Editor Suriadi Said
23 Januari 2025 | 09:27
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Kaltim Ungkap Sindikat Curanmor, 18 Motor Dijual via Online

Polda Kaltim mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BALIKPAPAN – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai wilayah hukum Kaltim. Empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 18 unit sepeda motor.

“Pengungkapan sindikat ini berdasarkan enam laporan polisi, salah satunya LP nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra, dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA

Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya

Kecelakaan Turun di Kaltim selama Operasi Zebra Mahakam: Samarinda Tertinggi, Mahulu dan Berau Nihil

Angka Kecelakaan di Kaltim Turun 16 Persen selama Operasi Zebra Mahakam 2025

Keempat tersangka itu adalah KH, SN, MY, dan T. Menurut Kompol Agta, tiga di antaranya, yakni KH, SN, dan MY, berperan sebagai pelaku utama, sementara T bertindak sebagai pendukung.

“Dua pelaku, KH dan SN, bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, dibantu oleh T. Sedangkan MY berperan sebagai penadah barang curian,” jelas Agta.

Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dengan total lebih dari 24 tempat kejadian perkara (TKP). Modus yang mereka gunakan menyasar lokasi sepi, merusak rumah kunci sepeda motor, dan menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan.

Barang curian tersebut kemudian dijual melalui pasar dalam jaringan (daring) dengan harga sangat murah, mulai dari Rp5 juta per unit. “Selain motor, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti obeng yang digunakan untuk melakukan aksinya,” tambahnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP atau tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kami mendalami pola operasinya dan berhasil mengidentifikasi jaringan mereka,” jelas Agta.

Kompol Agta juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual melalui platform digital. “Pastikan dokumen kendaraan lengkap untuk menghindari terjadinya peredaran barang curian,” imbaunya.

Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, Agta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penjualan kendaraan atau suku cadang mencurigakan secara daring.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, MY sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksinya. Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tegas Agta. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: Dias Ramadani
Tags: BalikpapanPencurian MotorPolda Kaltim
ShareTweetSend
Previous Post

Informasi Kehilangan BPKB Motor Milik Sapta Pambengkas

Next Post

Warga Bontang Wajib Lampirkan Bukti BPJS untuk SIM Baru dan Perpanjangan

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun
Balikpapan

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun

5 Desember 2025 | 19:06
37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan
Balikpapan

37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan

5 Desember 2025 | 18:34
Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka
Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

3 Desember 2025 | 21:01
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya
Balikpapan

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya

3 Desember 2025 | 20:25
2.310 Pengendara Kena Tilang selama Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kaltim
Balikpapan

2.310 Pengendara Kena Tilang selama Operasi Zebra Mahakam 2025 di Kaltim

3 Desember 2025 | 16:23
Kecelakaan Turun di Kaltim selama Operasi Zebra Mahakam: Samarinda Tertinggi, Mahulu dan Berau Nihil
Balikpapan

Kecelakaan Turun di Kaltim selama Operasi Zebra Mahakam: Samarinda Tertinggi, Mahulu dan Berau Nihil

2 Desember 2025 | 21:09
Next Post
Mudik Tenang, Polres Bontang Tawarkan Layanan Penitipan Motor dan Mobil Gratis Polres Bontang Selidiki Kasus Tabrak Lari di Simpang Hop, Identitas Korban Masih Misterius Warga Bontang Wajib Lampirkan Bukti BPJS untuk SIM Baru dan Perpanjangan

Warga Bontang Wajib Lampirkan Bukti BPJS untuk SIM Baru dan Perpanjangan

Ustazah OSD Bakal Ceramah Isra Miraj di Bontang, Ini Jadwalnya

Ustazah OSD Bakal Ceramah Isra Miraj di Bontang, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu