BALIKPAPAN – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di berbagai wilayah hukum Kaltim. Empat orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 18 unit sepeda motor.
“Pengungkapan sindikat ini berdasarkan enam laporan polisi, salah satunya LP nomor LP/B/03/1/2025/SPKT/Polda Kaltim pada 2 Januari 2025,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Komisaris Polisi (Kompol) Agta Bhuwana Putra, dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Rabu (22/1/2025).
Keempat tersangka itu adalah KH, SN, MY, dan T. Menurut Kompol Agta, tiga di antaranya, yakni KH, SN, dan MY, berperan sebagai pelaku utama, sementara T bertindak sebagai pendukung.
“Dua pelaku, KH dan SN, bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, dibantu oleh T. Sedangkan MY berperan sebagai penadah barang curian,” jelas Agta.
Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dengan total lebih dari 24 tempat kejadian perkara (TKP). Modus yang mereka gunakan menyasar lokasi sepi, merusak rumah kunci sepeda motor, dan menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan.
Barang curian tersebut kemudian dijual melalui pasar dalam jaringan (daring) dengan harga sangat murah, mulai dari Rp5 juta per unit. “Selain motor, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti obeng yang digunakan untuk melakukan aksinya,” tambahnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP atau tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kami mendalami pola operasinya dan berhasil mengidentifikasi jaringan mereka,” jelas Agta.
Kompol Agta juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama yang dijual melalui platform digital. “Pastikan dokumen kendaraan lengkap untuk menghindari terjadinya peredaran barang curian,” imbaunya.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memantau aktivitas penjualan kendaraan bermotor di marketplace guna menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, Agta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penjualan kendaraan atau suku cadang mencurigakan secara daring.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, MY sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aksinya. Polda Kaltim akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tegas Agta. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post