Pranala.co, SAMARINDA – Peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diguncang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat jaringan pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Rabu malam, 4 Juni 2025, di sebuah gang kawasan padat penduduk di Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial Heri (48), warga Kelurahan Beloro, Kecamatan Sebulu, dan Erdian alias Utul (40), warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keduanya tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, bersama Kompol Faisal Risa, dan IPDA Andi Amli.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah melakukan pemantauan, polisi langsung menggerebek lokasi.
Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto total 1.922,7 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam sebuah paperbag warna krem yang dibawa para tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan tepat tim di lapangan.
“Kami tidak akan beri ruang untuk narkoba di Kalimantan Timur. Ini komitmen kami. Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan terbongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kini kedua tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
[DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















