Pranala.co, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan digital. Melalui Subdit V Siber, tim berhasil membongkar dua kasus penyebaran konten judi online yang beroperasi lewat media sosial Instagram.
Dua perempuan diamankan. Masing-masing berinisial J, warga Balikpapan, dan LJ, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari promosi situs perjudian daring yang menyasar pengguna media sosial di Kalimantan Timur.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus dan September 2025. Dari hasil patroli siber, tim menemukan akun Instagram yang secara aktif mengunggah tautan menuju situs judi online.
“Dari penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, terungkap akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Musliadi dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Promosi Situs Judi Lewat Instagram
Modus para pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka menawarkan dan menyebarkan tautan berisi berbagai jenis permainan, mulai dari slot, live casino, togel, sports betting, hingga sabung ayam online.
Dari tangan tersangka J, polisi menyita satu unit iPhone XR, kartu SIM Telkomsel, dua akun Instagram aktif, akun Dana, dan flashdisk berisi video promosi situs judi.
Sementara dari tersangka LJ, disita satu unit iPhone 13, beberapa tangkapan layar unggahan di media sosial, flashdisk berisi bukti digital, serta buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran.
“Tersangka LJ menerima keuntungan antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unggahan selama lima bulan. Total pendapatan mencapai sekitar Rp2,5 juta,” kata Musliadi.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Musliadi menegaskan, Polda Kaltim akan terus memperketat patroli siber dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia maya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan tergiur tawaran promosi yang berujung pada perjudian, dan segera laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















