PRANALA.CO – Bulan Ramadan bukannya diisi dengan beribadah, sebanyak lima pria asyik pesta sabu di sebuah kamar hotel Jalan Imam Bonjol, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kelimanya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Sabtu (16/4/2024) dini hari, pukul 01.00 Wita. Polisi mendapati 7 bungkus plastik berisi narkoba seberat 39,56 gram yang disimpan di dalam tas belanja. Tas belanja itu merupakan milik HAS (24) Warga Gunung Elai, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan berujar penangkapan ini bermula dari adanya laporan bahwa para tersangka melakukan pesta narkoba di sebuah kamar.
Namun, usai pesta narkoba mereka kemudian berpencar, ada yang hendak pulang menggunakan mobil, ada pula yang menetap di kamar terpisah.
“Setelah diinterogasi, dia mengaku bahwa barang haram (narkoba) milik rekannya yang dititipkan kepada dia,” ungkapnya.
Polisi pun mengembangkan kasusnya. Di hari sama, petugas juga menangkap dua orang yang berada di parkiran hotel memakai mobil KT 1568 RV.
Saat digeledah, ditemukan 34 bungkus narkoba seberat 55,19 gram. Keduanya yakni ZS (25) dan BAS (20). Mereka warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.
Pelaku mengakui dapat sabu dari rekannya juga yang masih berada di dalam sebuah kamar hotel. Bermodal hasil interogasi, polisi kemudian menangkap As (33) Warga Kaliorang, Kutim dan DAK (26) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat.
Dari lima orang tersebut, dua orang pengedar yakni As dan DAK, sementara tiga sisanya merupakan kurir narkoba.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)


















