pranala.co – Polisi membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya perempuan, SNH. Rekannya lain berinisial MMA, ADH, dan SR.
Mereka ditangkap, Sabtu (6/8/2022) pukul 15.00 Wita di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari Bhabinkhamtibmas Kelurahan Api-Api yang melaporkan dugaan penggunaan sabu di wilayah mereka.
Unit Reskrim Polsek Bontang Utara pun langsung mengecek dan mendatangi rumah terduga. Begitu tiba, polisi melihat dua laki-laki dalam rumah. Di sana, didapati satu bong, korek api gas dan sendok terbuat dari potongan sedotan.
“Waktu memeriksa rumah, kami juga mengamankan seorang perempuan dan pria yang dicurigai mengonsumsi sabu,” jelas dia.
Polisi juga menemukan satu plastik klip kecil diduga narkotika ditemukan di sela tembok rumah dan satu plastik kecil ditemukan di dalam casing gawai milik pelaku, perempuan, SNH.
Personel Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menyita barang bukti 2 plastik klip kecil sabu, 1 buah HP merek Redmi warna hitam, alat isap sabu atau bong terbuat dari botol minuman, sedotan, dan korek api.
Keempat pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post