Pranala.co, BONTANG — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal selama ini kerap dipersepsikan sebagai aturan yang membatasi ruang gerak perusahaan. Bahkan, ada yang menganggapnya sebagai “tembok penghalang” bagi industri untuk berkembang.
Namun anggapan itu langsung ditepis Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim. Ia memastikan Perda tersebut justru dibuat sebagai jalan tengah antara kebutuhan investasi dan pemerataan kesempatan kerja.
“Mekanisme Perda Nomor 10 itu tidak kaku,” tegas Asdar, Senin (17/11/2025).
Di ruang kerjanya, ia didampingi Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (Lattas), Penta Lukmanul Hakim. Keduanya kompak menjelaskan bahwa Perda ini sama sekali tidak menutup pintu bagi perusahaan untuk mendatangkan pekerja dari luar daerah.
Syaratnya sederhana: Perusahaan terlebih dulu memastikan apakah keahlian yang dicari sudah tersedia di Bontang atau belum.
“Kalau memang tidak ada, silakan ambil dari luar. Tapi kalau hanya butuh welder, pipefitter, atau inspektur scaffolding, itu semua ada asosiasinya di sini,” ujar Asdar.
Esensi Perda ini, kata Asdar, bukan untuk membatasi. Melainkan memastikan warga lokal mendapatkan kesempatan pertama setiap kali lowongan dibuka.
Bontang sendiri punya banyak tenaga terampil. Mereka bernaung dalam berbagai asosiasi resmi dan memiliki sertifikasi yang diakui. Karena itu, ia menilai perusahaan sebenarnya tidak perlu khawatir kesulitan mencari tenaga berkompeten dari daerah sendiri.
“Perusahaan akan berkembang, warga lokal pun ikut terlibat. Keduanya berjalan seimbang,” tuturnya.
Asdar menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah menjaga keseimbangan. Investasi tetap bisa tumbuh. Lapangan kerja tetap berpihak pada masyarakat.
“Perda ini ibarat jalan tengah. Perusahaan tetap dapat mendatangkan tenaga ahli dari luar jika memang dibutuhkan, sambil tetap menghargai kemampuan warga Bontang yang siap bersaing,” jelasnya.
Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Disnaker Bontang berkomitmen memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan asosiasi pekerja. Targetnya, Perda mudah dipahami, mudah diterapkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Implementasi yang selaras antara perusahaan dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










