PRANALA.CO, BALIKPAPAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur diadakan di Swiss-Bell Hotel Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024 menyoroti pentingnya standarisasi penamaan unsur rupabumi sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri 50 peserta yang berasal dari berbagai unsur pemerintah daerah.
Said Naser Amrullah, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) Kaltim, menekankan bahwa penamaan rupabumi, baik yang alami maupun buatan, harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Kita perlu menghasilkan data nama rupabumi yang berkualitas dan siap digunakan,” ungkapnya.
Dalam rakor tersebut, Said menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur toponimi di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 6 Tahun 2023, juga menjadi sorotan penting.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih memahami tahapan penyelenggaraan nama rupabumi. “Pemda perlu memahami secara menyeluruh tahapan-tahapan ini, baik dari sisi administrasi maupun praktik di lapangan,” tambah Said.
Rakor juga menghadirkan pemaparan dari Surveyor Pemetaan Muda BIG, Septin Mulatsih Rezki, yang memberikan wawasan tentang aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pelaksanaan penamaan rupabumi di seluruh Indonesia.
Melalui rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan memahami dan menerapkan regulasi yang ada, penamaan rupabumi di Kalimantan Timur dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif, mendukung pengelolaan informasi geospasial yang lebih baik ke depan.(*)



















