Pranala.co, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan rekor kelam. Provinsi ini menjadi wilayah dengan kerugian terbesar akibat penipuan finansial digital di seluruh Kalimantan.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan, hingga 23 Desember 2025, kerugian warga Kaltim mencapai Rp139,6 miliar. Angka itu berasal dari 8.649 laporan penipuan yang masuk.
Nilainya hampir dua kali lipat dibandingkan Kalimantan Barat yang merugi Rp64,1 miliar. Disusul Kalimantan Selatan Rp50,6 miliar, Kalimantan Tengah Rp32,2 miliar, dan Kalimantan Utara Rp14 miliar. Artinya, 46 persen total kerugian scam di Kalimantan berasal dari Kaltim.
“Secara nasional, Kaltim berada di posisi kesembilan berdasarkan jumlah laporan,” kata Manajer Madya Satgas PASTI OJK/IASC, Aditya Mahendra, dalam rilis resmi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Kerugian terbesar terjadi di kawasan perkotaan. Balikpapan mencatat kehilangan hingga Rp41,8 miliar, atau hampir 30 persen dari total kerugian Kaltim. Disusul Samarinda dengan kerugian Rp39,8 miliar.
Dua kota ini menyumbang 58 persen kerugian di Kaltim. Akses internet tinggi dan aktivitas digital yang padat justru membuat warga kota menjadi sasaran empuk penipu.
Daerah lain juga terdampak. Kutai Timur merugi Rp15,4 miliar. Kutai Kartanegara Rp14,7 miliar. Penajam Paser Utara Rp8,6 miliar. Sementara Paser, Berau, Bontang, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu mencatat total kerugian Rp19 miliar.
Modus Paling Banyak: Fake Call
Berbeda dengan tren nasional yang didominasi penipuan belanja daring, Kaltim justru paling banyak terjerat fake call. Modus ini tercatat dalam 1.520 laporan, atau 17,5 persen dari total kasus.
Pelaku biasanya menyamar sebagai petugas bank, polisi, atau instansi pemerintah. Korban ditekan agar menyerahkan data pribadi atau kode keamanan.
“Mereka memanfaatkan rasa takut, kesepian, dan keserakahan manusia. Industri penipuan ini skalanya sudah setara perdagangan narkoba global,” ujar Aditya.
Penipuan belanja daring berada di posisi kedua dengan 1.389 laporan. Disusul penipuan keuangan lainnya sebanyak 1.104 laporan.
Yang paling merugikan secara nominal adalah penipuan investasi. Meski hanya 559 laporan, rata-rata kerugian per kasus mencapai Rp57,2 juta, tertinggi di antara seluruh modus.
Modus lain yang marak meliputi penipuan hadiah, penawaran kerja, media sosial, phishing, social engineering, hingga pinjaman daring fiktif.
Upaya penyelamatan dana masih jauh dari ideal. Secara nasional, dari total kerugian Rp9 triliun, hanya Rp402,5 miliar atau 4,47 persen yang berhasil diselamatkan.
Masalah utamanya adalah keterlambatan laporan. Sebanyak 80 persen pengaduan baru masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana korban kerap berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.
Aliran dana pun makin rumit. Uang hasil penipuan dipecah ke virtual account, dompet digital, kripto, hingga platform e-commerce. Dari 681.890 rekening yang dilaporkan secara nasional, hanya 18,63 persen yang berhasil diblokir.
Menghadapi ancaman serius ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berdasarkan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
Satgas ini melibatkan OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, serta 13 kementerian dan lembaga. IASC diluncurkan pada November 2025 dengan tiga fokus utama: pemblokiran rekening cepat, identifikasi pelaku melalui basis data terpadu, dan penindakan hukum.
Pelaku penipuan digital terancam hukuman 5–10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 triliun. Pemerintah juga terus menggalakkan edukasi publik. Masyarakat diimbau segera melapor jika menjadi korban penipuan melalui iasc.ojk.go.id, agar peluang penyelamatan dana masih terbuka. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















