Pranala.co, BALIKPAPAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan RH (47), Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, digelar di Mako Polsek Balikpapan Barat pada Senin (19/1/2026). Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga berinisial SM (43) diduga sebagai pelaku atas tewasnya korban.
Sebelum rekonstruksi digelar, puluhan warga berdatangan untuk menyaksikan proses tersebut. Namun demi alasan keamanan dan kelancaran jalannya rekonstruksi, warga hanya diperbolehkan menyaksikan dari kejauhan, tepatnya di luar pagar Mako Polsek Balikpapan Barat.
Langkah ini dilakukan agar proses rekonstruksi berjalan lancar tanpa gangguan. Sementara itu, saat pelaku SM digiring polisi menuju lokasi rekonstruksi, sejumlah warga terdengar meneriaki pelaku dengan sebutan pelakor.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terdapat sebanyak tujuh adegan yang diperagakan oleh pelaku.
“Dari tujuh adegan tersebut, terdapat penjabaran seperti adegan 7A, 7B, maupun 2A dan 2B. Namun secara keseluruhan tetap berjumlah tujuh adegan yang diperagakan dalam rangkaian kejadian ini,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, poin utama terletak pada adegan saat pelaku membuang korban ke laut. Adegan keempat ini diperagakan langsung oleh pelaku SM, yang memperagakan tindakan membuang korban melalui jendela rumahnya.
“Poin utamanya terdapat pada adegan saat pelaku membuang korban ke laut, di mana pada saat itu pelaku menduga korban sudah meninggal dunia,” kata Sukarman.
Namun berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit, korban ternyata belum meninggal dunia ketika dibuang ke laut oleh pelaku.
Lebih lanjut, Sukarman mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatannya dilatarbelakangi rasa takut dan panik. Pelaku yang merupakan tetangga korban menduga korban telah meninggal dunia saat berada di rumahnya.
“Pada saat kejadian, korban berada dalam kondisi pingsan atau diduga telah meninggal dunia di rumah pelaku. Karena dugaan tersebut, pelaku merasa takut dan panik,” paparnya.
Rasa takut itu semakin bertambah karena pada saat kejadian terdapat seorang laki-laki yang bukan muhrim berada di dalam rumah pelaku, sehingga situasi tersebut turut memperkuat kepanikan pelaku.
Terkait penyebab korban pingsan, Sukarman menyebut hingga saat ini belum dapat dipastikan. Berdasarkan keterangan pelaku, saat itu mereka sedang berduaan dan melakukan aktivitas berupa sentuhan atau pegang-pegangan, kemudian korban tiba-tiba pingsan.
“Penyebab pastinya masih belum dapat dipastikan,” ujarnya.
Sukarman menambahkan, karena peristiwa ini terjadi pada tahun 2025, maka pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika RH dilaporkan meninggalkan rumah pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 18.20 WITA. Namun hingga hari berikutnya, korban tak kunjung kembali ke kediamannya.
Karena keberadaan korban tidak diketahui, pihak keluarga kemudian melaporkan RH sebagai orang hilang ke Mapolsek Balikpapan Barat pada Senin, 24 November 2025.
Korban akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 23.53 WITA. Jenazah RH ditemukan kolong rumah warga di Jalan Letjen Suprapto, Gang Ula, Jembatan Empat, Kelurahan Baru Ulu. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















