Pranala.co, BONTANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menggagalkan dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (16/2/2026) sore.
Seorang pria berinisial S (34) diamankan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Sekira pukul 15.20 WITA, aparat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Selain itu, turut diamankan lima plastik kosong, satu unit timbangan digital, alat isap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri tanpa dukungan lingkungan sekitar.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Bontang pun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga Kota Bontang tetap aman dan terbebas dari peredaran gelap narkoba. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















