PRANALA.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang remaja pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RAM (23), Senin (20/5/2024) pukul 19.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana dilaporkan bahwa di Jalan NPK Pelangi RT 48, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kalimantan Timur dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Lumban Tobing mengatakan, saat dilakukan pengintaian, aparat kepolisian mencurigai gerak-gerik laki-laki yang sedang duduk di atas motor dan berada di dalam gang depan salah seorang warga. Saat diamankan dan digeledah badan maupun pakaian si pria tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam tas belanja.
Antara lain tiga lembar tisu yang didalamnya berisikan plastik bening berisikan sabu-sabu. Selanjutnya satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu kotak ponsel berisi 11 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, satu gawai, dan satu sepeda motor. Berat total sabu yang disita mencapai 257,66 Gram.
“Sabu tersebut diambil tersangka di Teluk Pandan, Kutai Timur sekira dua minggu lalu dengan cara sistem jejak oleh orang tak dikenal. Lalu sabu itu juga sudah ada yang dijual ke pembeli di Sidrap dan Guntung dengan cara dijejak,” terangnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Kapolres Alex mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya itu, RAM kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bms)
Discussion about this post