PRANALA.CO – Setelah senator asal Kalimantan Timur Muhammad Idris meninggal beberapa waktu lalu, sejumlah suara di bawahnya dinilai berpeluang untuk maju menggantikan. Wakil Wali Kota Bontang Najirah, bahkan digadang-gadang untuk melenggang ke kursi DPD RI itu.
Status kepartaiannya sendiri pun disebut harusnya tidak akan memberi rintangan yang berarti. Menurut Ketua DPC PDIP Bontang, Maming, Najirah hanya menggantikan Adi Darma dalam pilkada.
“Ya harusnya tidak bermasalah, karena kan beliau cuma menggantikan almarhum (Adi Darma),” kata Maming beberapa waktu lalu.
Namun pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamsah menilai hal itu sulit terwujud. Pria yang karib disapa Castro ini mengatakan persoalan utama bukan berada pada status kepartaian. Yakni terdapat regulasi yang dinilai menghanguskan peluang Najirah untuk melenggang ke kursi senator.
“Jadi bukan persoalan kepartaiannya, tapi Bu Najirah ikut dalam kontestasi Pilkada 2020, dan diumumkan sebagai pemenang,” terangnya saat dihubungi media ini melalui telepon, Selasa (3/8)
Hal itu pun tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 tahun 2017 Pasal 19 poin 2. Bunyinya, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, (calon paw) apabila ; ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Jadi walupun mundur dari jabatannya sekarang, dalam aturan tetap tidak bisa,” jelasnya
Untuk itu, Castro menyarankan Najirah harusnya tetap berfokus untuk menuntaskan masa jabatannya. Dengan begitu, lanjut Castro, Wakil Wali Kota Bontang ini akan mempunyai bekal politik yang cukup untuk kontestasi mendatang.
“Saran saya lebih baik berfokus dijabatannya yang sekarang,” tandas Castro. (*)
Discussion about this post