pranala.co – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jelawat dan Jalan Oto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Samarinda Ilir, Samarinda, berlanjut, Kamis (26/5/2022).
Namun, kali ini penertiban dikawal tim gabungan dari Pemkot Samarinda, Polri, dan TNI turun langsung dalam penertiban di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir tersebut.
Kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 0901-02/Sungai Pinang Kopka Azmiadi bersama tiga pilar ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kemacetan. Tak hanya itu, pengawalan juga dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan pejalan kaki.
BACA JUGA: Penerbitan PKL Samarinda Ricuh, Sani: Tolong, Wali Kota Pakai “Otak”, Jangan “Otot” Mulu
“Setiap ada kegiatan di wilayah kita, bersama Tiga Pilar saling berkoordinasi dan bersinergi. Kami selalu mendukung apa yang menjadi program pemerintah daerah dalam hal ini mengawal dan mengamankan agar setiap kegiatan di wilayah dapat berjalan dengan lancar. Termasuk salah satunya penertiban PKL,” ujar Kopka Asmiadi.
Semua PKL yang berada di pinggir sepanjang jalan dan juga berada di trotoar saat itu juga diberikan peringatan. Aparat juga meminta agar pedagang segera meninggalkan lokasi yang memang bukan dibuat untuk berjualan.
Camat Samarinda Ilir, Ramdani menyatakan, kegiatan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi dan peruntukan trotoar. Menurut Ramdani, trotoar bukan untuk berjualan melainkan untuk pejalan kaki dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Penerbitan PKL di Samarinda Ricuh, Pedagang Serang Satpol Pakai Balok dan Parang
“Pengembalian fungsi trotoar ini juga untuk antisipasi dan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Ramdani.
Penertiban pedagang ini merupakan upaya segala penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kota Samarinda.
Sebelumnya, pada Rabu 25 Mei 2022, sempat terjadi kericuhan saat penertiban pedagang di Sungai Dama. Kericuhan terjadi karena ada sejumlah pedagang yang tidak terima lapak jualannya ditertibkan. [JIE/KS]
Discussion about this post