Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pendaftaran Uji Berkala Angkot di Balikpapan Diperpanjang sampai 25 Oktober 2024

Suriadi Said Editor Suriadi Said
3 November 2024 | 21:39
Reading Time: 2 mins read
1
Pendaftaran Uji Berkala Angkot di Balikpapan Diperpanjang sampai 25 Oktober 2024

Ilustrasi Angkot di Balikpapan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kembali memberikan peluang bagi pemilik angkutan kota (angkot) yang belum melaksanakan uji berkala kendaraan mereka. Peluang ini dibuka hingga 25 Oktober 2024 untuk memastikan semua kendaraan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, mengungkapkan, kesempatan ini adalah terakhir bagi pemilik angkot yang belum melakukan uji berkala. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan atau pendaftaran, maka kendaraan yang tidak lolos uji akan terjaring dalam razia Dishub.

BACA JUGA

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

Momentum HUT KORPRI, Wawali Balikpapan Ajak ASN Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Okupansi Whiz Prime Balikpapan Tembus 78 Persen, Akhir Tahun Dibidik Seratus Persen

B-Connect jadi Pusat Data Transportasi Balikpapan

Jadwal uji berkala sendiri akan dilaksanakan secara kolektif pada November 2024. Pada gelombang pertama yang diadakan pada 11 Oktober 2024, sebanyak 77 unit angkot mendaftar untuk diuji. Dari jumlah tersebut, hanya 58 unit yang hadir dan menjalani proses pengujian, dan sayangnya, 20 unit dinyatakan tidak lulus akibat berbagai kekurangan teknis.

Edo menambahkan, kendaraan yang tidak lulus akan diberikan waktu hingga tiga bulan ke depan untuk memperbaiki kekurangan. Seperti perbaikan bodi kendaraan dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti pajak dan STNK. Setelah semua diperbaiki, mereka wajib kembali untuk uji ulang di PKB.

Bagi angkot yang berhasil lulus uji, Dishub akan segera memproses penerbitan Kartu Pengawasan (KP) dan izin trayek. Data pengemudi juga akan didaftarkan untuk menerima seragam dan ID Card yang wajib digunakan oleh semua pengemudi angkot yang terdaftar.

Sebagai bentuk apresiasi, pengemudi yang lulus uji juga akan diusulkan untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos). Namun, Edo menegaskan adanya konsekuensi serius bagi yang mengabaikan peraturan. Angkot yang tidak mengikuti program uji berkala ini akan dikenakan sanksi tegas.

“Kendaraan yang terjaring dalam razia Dishub karena tidak memenuhi standar kelayakan akan dikandangkan dan dihapus dari data Dishub. Jika kendaraan dihapus, maka mereka tidak akan bisa beroperasi lagi secara resmi,” tambahnya.

Program dispensasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna angkot di Balikpapan. Langkah ini juga mendukung terciptanya layanan transportasi umum yang lebih baik dan terjamin keamanannya. (*)

 

*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow

Penulis: Dias Ramadani
Tags: Angkutan UmumBalikpapanSopir Angkot
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Kaltim: Pembangunan Fasilitas Polres PPU untuk Pelayanan Masyarakat

Next Post

Warga Pulau Selangan Sambut Hangat Kunjungan Polairud Polres Bontang

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan
Balikpapan

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

7 Desember 2025 | 18:48
Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Sembunyikan 6 Paket Sabu di Kantong Celana
Balikpapan

Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Sembunyikan 6 Paket Sabu di Kantong Celana

7 Desember 2025 | 17:14
Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun
Balikpapan

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun

5 Desember 2025 | 19:06
37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan
Balikpapan

37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan

5 Desember 2025 | 18:34
Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka
Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

3 Desember 2025 | 21:01
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya
Balikpapan

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya

3 Desember 2025 | 20:25
Next Post
Warga Pulau Selangan Sambut Hangat Kunjungan Polairud Polres Bontang

Warga Pulau Selangan Sambut Hangat Kunjungan Polairud Polres Bontang

Basri Rase Dukung Program Makan Siang Gratis, Libatkan IPPB dan UMKM jadi Penyedia di Bontang

Basri Rase Dukung Program Makan Siang Gratis, Libatkan IPPB dan UMKM jadi Penyedia di Bontang

Comments 1

  1. Ping-balik: Investor Pasar Modal di Kaltim dan Kaltara Tembus 101 Ribu, Balikpapan dan Samarinda Mendominasi - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu