Pranala.co, SAMARINDA – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah fondasi demokrasi. Dari proses inilah, hak pilih setiap warga negara dijamin tetap utuh dan akurat.
Kesadaran itulah yang membuat Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim terus mengawasi setiap tahap PDPB dengan teliti — agar tidak ada satu pun warga kehilangan hak pilihnya.
Dalam pengawasan terbaru, Bawaslu Kaltim mencermati pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Coktas adalah proses pengecekan langsung antara data pemilih yang tercatat di daftar KPU dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tujuannya untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai identitas dan keberadaannya di lapangan,” jelas Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dalam rilisnya, Senin (13/10).
Bawaslu mengawasi empat hal utama dalam proses ini. Antara lain; Keakuratan data pemilih, apakah sesuai usia, domisili, dan status hidup; Tidak ada pemilih ganda, satu orang hanya tercatat satu kali; Tidak ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili; Terjaminnya hak pilih warga negara, agar yang memenuhi syarat tetap masuk daftar pemilih.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat sejumlah temuan menarik dan penting untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan data rekap, KPU melakukan pencocokan terhadap 915 sampel pemilih, sementara 406 di antaranya diawasi langsung oleh Bawaslu.
Hasilnya: 11 pemilih berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS); 68 pemilih justru sebaliknya, dari TMS menjadi MS; 62 pemilih tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, Bawaslu menemukan tujuh catatan khusus. Yakni; Pemilih yang dikira meninggal, ternyata masih hidup; Pemilih tidak ditemukan di alamat yang terdaftar; Alamat pemilih berbeda dengan data KPU; Data awal tercatat tidak aktif, namun NIK ternyata aktif; Ditemukan data ganda — satu orang memiliki dua KTP atau KK baru; Ada kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK); Pemilih yang sudah meninggal namun belum ada surat kematian resmi.
Pasca penetapan rekap PDPB semester I, Bawaslu Kaltim telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Kaltim pada 7 Juli 2025 (Nomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025). Isi surat itu tegas: KPU diminta memasukkan data pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilihan 2024 ke dalam PDPB terbaru.
Langkah serupa juga dilakukan Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kutai Barat. Bawaslu Kukar menemukan 1.368 pemilih tambahan dalam arsip pengawasan DPTb pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara Bawaslu Kubar mencatat 21 pemilih tambahan yang sebelumnya belum masuk daftar pemutakhiran.
Menindaklanjuti temuan lapangan, Bawaslu Kabupaten/Kota telah berkoordinasi secara lisan dan tertulis dengan KPU daerah. Selain itu, mereka juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencocokkan data kependudukan dengan data pemilih.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih benar, valid, dan tidak menimbulkan masalah di Pemilu mendatang,” tegas Ketua Bawaslu Kaltim.
Pengawasan Bawaslu bukan hanya soal prosedur. Ini tentang menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Setiap nama yang salah tulis, setiap data ganda, atau setiap warga yang belum masuk daftar — semuanya bisa berdampak besar pada legitimasi Pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih yang akurat adalah kunci. Karena dari sinilah, suara rakyat bisa benar-benar dihitung dengan adil,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















