PRANALA.CO – Pemerintah Kota, Pemkot Bontang akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan sengketa tapal batas wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinta, yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah melalui berbagai proses mediasi dan pendekatan persuasif.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam keterangannya di Samarinda, Rabu (2/10/2024), mengapresiasi keputusan Pemkot Bontang tersebut. “Kami sangat menghargai langkah Pemkot Bontang yang bersedia mencabut gugatan terkait sengketa batas Kampung Sidrap dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim),” ujar Akmal Malik.
Akmal Malik juga menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan ini. Meski Pemkot Bontang telah menyatakan niat untuk mencabut gugatan, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pencabutan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD Bontang.
Namun, karena alat kelengkapan DPRD Bontang belum siap, sidang putusan ditunda hingga 18 Desember 2024. “Saat ini, kunci berada di DPRD. Pemerintahan daerah terdiri dari eksekutif dan legislatif, sehingga pencabutan gugatan ini juga harus mendapat persetujuan DPRD,” jelas Akmal.
Jika hingga 18 Desember belum ada kesepakatan antara Pemkot Bontang dan DPRD, MK akan memutuskan persidangan secara final. “Kami berharap persoalan ini cepat selesai. Insyaallah, sebelum akhir tahun, sengketa ini dapat diselesaikan karena keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tambahnya.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, turut menegaskan pentingnya menyelesaikan persidangan ini tahun ini. “Jika persidangan terus berlarut, hal ini tidak akan baik bagi masyarakat yang mencari keadilan. Harapannya, sebelum akhir tahun sudah ada kesepakatan antara Pemkot Bontang dan DPRD,” ucap Suhartoyo.
Pjs Wali Kota Bontang, Munawwar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil berdasarkan berbagai mediasi yang dilakukan oleh Wali Kota Bontang nonaktif, Basri Rase, sebelum cuti.
“Mediasi yang dilakukan Pemkot Bontang bersama warga Kampung Sidrap menghasilkan keputusan untuk mencabut gugatan, sesuai dengan amanah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Munawwar.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Pemkot Bontang terkait sengketa tapal batas berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang. Pemkot Bontang sebelumnya melakukan judicial review terhadap undang-undang ini. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post