pranala.co – Dua pelaku perusakan bus yang melukai seorang bocah perempuan ditangkap. Kedua pelaku bernama Heru Vananta (36) dan Rahmadani (28). Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kronologi perusakan bus tersebut.
Kombes Ary Fadli berujar, peristiwa pelemparan bus terjadi pada 22 November 2022 pukul 14.30 WITA. Kejadian itu melukai anak dari sopir di bagian kepala.
Kejadiannya berawal saat bus angkutan pekerja proyek Pertamina di Balikpapan melaju menuju daerah Harapan Baru. “Bus berpelat polisi KT 7192 BU yang dikemudikan Indra Wardhana itu terdapat dua penumpang,” jelas Ary Fadli dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Samarinda Seberang, Kamis (1/12/2022).
Kedua penumpang merupakan anak dan istri, Indra Wardhana. Rencananya usai mengantarkan anak istrinya ke Harapan Baru, Indra berniat mengantar bus ke perusahaan yang menyewa.
Tapi, saat di tengah perjalanan, dia melihat seorang pelaku di tengah jalan. Lalu, Indra membunyikan klakson bus dan membuat salah satu pelaku terkejut sembari berteriak dan memukul badan bus.
Indra lantas menghentikan busnya dan menanyakan langsung maksud pelaku memukul badan kendaraan yang dikemudikannya. Adu mulut pun terjadi antara sopir dan pelaku.
Di saat sama, pelaku memanggil salah satu rekannya Rahmadani. Kedua pelaku pun langsung merusak bus yang dikemudikan Indra menggunakan kursi plastik, serta papan ulin berukuran panjang 116 sentimeter dan lebar 7 sentimeter.
Pelaku Heru melempar bagian depan bus dengan kursi plastik. Sementara, Rahmadani melemparkan papan ulin ke kaca sebelah kiri bus hingga pecah dan mengenai dahi kiri AZ, anak Indra.
Kombes Ary mengungkapkan kedua pelaku tidak memiliki masalah sebelumnya dengan sopir bus. “Tidak ada masalah, spontan terjadi saat itu karena bus lewat membunyikan klakson. Marah dan melakukan pengerusakan,” ungkap perwira menengah Polri itu.
Kini akibat perbuatannya, Heru Vananta dan Rahmadani sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post