BONTANG, Pranala.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Bontang Selatan. Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri berakhir cepat. Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat berhasil menggagalkan aksinya.
Seorang pria berinisial R (26) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Kenangan RT 29, Kelurahan Tanjung Laut. Ia ditangkap saat masih menggunakan kendaraan hasil curiannya untuk berkeliling di dalam kota.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, mengatakan penangkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang sigap memberikan informasi sekaligus membantu menghentikan pelaku.
“Pelaku sempat berkeliling menggunakan motor curian. Berkat informasi dan bantuan masyarakat, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujarnya.
Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Pelaku yang diduga telah mengintai situasi, memanfaatkan kelengahan tersebut dengan menggunakan kunci lain untuk membawa kabur kendaraan.
Korban yang menyadari motornya hilang sempat melakukan pengejaran. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil menjauh. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian intensif di sejumlah titik. Hasil penelusuran mengarah ke kawasan Pantai Galau, lokasi di mana pelaku akhirnya terdeteksi.
“Pelaku sempat mencoba menghindar, namun warga lebih dulu mengenali dan mencegatnya. Selanjutnya anggota kami langsung mengamankan pelaku di lokasi,” jelas Rakib.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku juga diketahui pernah menjadi sorotan di media sosial karena diduga terlibat dalam kasus pencurian tabung gas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















