PRANALA.CO, Balikpapan – Warga di kawasan Jalan Indrakilla, Balikpapan Utara, dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang perempuan di salah satu lapak penjual makanan, Selasa (24/12/2024) sekira pukul 18.00 WITA. Korban, yang diketahui berinisial RA (19), merupakan pegawai di tempat tersebut.
Penyelidikan awal oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa RA menjadi korban pembunuhan. Gerak cepat dilakukan tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara, yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial MRS (21) diringkus pada Rabu dini hari (25/12/2024) sekira pukul 04.00 WITA. Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk ponsel milik korban yang ditemukan di sungai di kawasan Kelurahan Damai.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh permasalahan asmara. Pelaku mengaku emosinya tersulut akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
MRS kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, jenazah RA telah dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post