Pranala.co, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, memimpin exit meeting hasil pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (25/9).
Fokusnya ada dua. Pertama, kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi, serta pendapatan sah lainnya tahun 2024 hingga triwulan III 2025. Kedua, kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dari sektor pertambangan.
Sri Wahyuni tidak berpanjang kata. Intinya jelas: hasil pemeriksaan ini harus jadi alarm sekaligus bahan bakar untuk memperbaiki tata kelola.
“Kita harus manfaatkan hasil pemeriksaan ini sebagai daya dorong. Data harus disiapkan lebih rapi, koordinasi lebih kuat. Agar langkah tindak lanjut bisa tepat dan cepat,” tegasnya.
Ia menekankan, temuan awal dari BPK jangan dianggap formalitas. Justru itu sinyal agar Pemprov segera bergerak. Dari sektor pajak, misalnya, mencakup pajak kendaraan bermotor, alat berat, hingga air permukaan.
Dari sisi pertambangan, berkaitan dengan izin usaha, persetujuan lingkungan, pengawasan hutan, hingga penegakan hukum bagi pelanggar.
Muhammad Suharyanto, penanggung jawab pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Kaltim, memaparkan hasil kerja timnya. Selama 30 hari, dari 19 Agustus hingga 19 September 2025, pemeriksaan dilakukan dengan standar ketat.
“Hasilnya tidak hanya menyangkut Bapenda, tapi juga instansi lain yang terkait pengelolaan pendapatan dan perizinan usaha pertambangan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi. “Semua pihak harus terlibat agar tindak lanjut bisa berjalan optimal,” tambahnya.
Rapat itu dihadiri lintas instansi: Inspektorat Daerah, Dinas Kehutanan, Bapenda, BPKAD, Dinas ESDM, Biro Perekonomian, Biro Kesra, hingga PT Migas Mandiri Pratama. Sebuah bukti bahwa tata kelola daerah memang bukan urusan satu dinas saja. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















