Pranala.co, BONTANG — Dana hibah senilai Rp11 miliar untuk lima organisasi olahraga di Kota Bontang gagal cair. Penyebabnya, melanggar Perwali Nomor 10 tahun 2024 tentang dan hasil audit LHP BPK RI.
Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Rafidah, menyatakan siap menerima sanksi atas situasi ini. Ia menegaskan, keputusannya tidak memproses lebih lanjut dana hibah demi menghindari risiko hukum.
“Kalau saya salah, saya siap diberi sanksi. Tapi faktanya, kami patuh terhadap aturan,” ujar Rafidah kepada Pranala.co, Rabu (25/6/2025).
Masalah Bermula dari SK Tak Terbit
Rafidah menjelaskan, kekacauan ini disebabkan tidak adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Verifikasi. SK tersebut seharusnya dibuat 1 bulan sebelum verifikasi dilakukan, yakni Februari 2024. namun tak pernah terbit karena pejabat sebelumnya tidak membuat.
Akibatnya, proses verifikasi atas proposal hibah lima organisasi gagal dilakukan. Padahal, berdasarkan Perwali Nomor 10 Tahun 2024, verifikasi adalah syarat wajib sebelum dana bisa dicairkan.
“Proposal mereka tidak sesuai Perwali. Meski sudah ada DPA-nya, siapa yang berani mencairkan? Itu bisa jadi temuan hukum,” jelasnya.
Dari salinan dokumen yang diterima redaksi, kelima organisasi itu antara lain: KONI: Rp5,3 miliar; KORMI: Rp4,5 miliar; BAPOPSI: Rp1 miliar; NPCI: Rp926 juta; Pramuka: Rp1 miliar. Totalnya mencapai Rp11,7 miliar yang kini menggantung tanpa kejelasan.
Transisi Jabatan jadi Faktor Penghambat
Rafidah menyebut, saat dirinya dilantik pada Maret 2024 dan aktif berkantor di Dispopar-Ekraf per 1 April 2024. Kondisi administrasi sudah semrawut. Proposal masuk sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, tanpa dasar hukum yang lengkap.
“Ini miskomunikasi saat transisi. SK tim verifikasi tidak dibuat. Tapi saya tak ingin menyalahkan siapa pun,” ujarnya.
Meski menuai sorotan, Rafidah memilih langkah aman. Ia sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi Wali Kota Bontang untuk meminta legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin gegabah mencairkan anggaran yang secara prosedur jelas cacat. Kalau tetap dipaksakan, risikonya hukum,” tegasnya.
Dispopar-Ekraf bahkan sudah memanggil semua calon penerima dana hibah pihak dua pekan lalu untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
“Kami mengimbau agar penerima hibah kooperatif dan bekerja sama mematuhi aturan,” harap Rafidah.
[SUR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















