pranala.co – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) akan ditetapkan sebulan dua kali yang berlaku mulai Juni nanti.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur.
Ujang menjelaskan bahwa awalnya penetapan harga TBS tersebut dilakukan sekali dalam satu bulan, namun berkenaan dengan usulan agar penetapan harga TBS di Kaltim tidak terlalu bias terhadap harga CPO dunia yang selalu mengalami perubahan setiap harinya, sehingga aturan tersebut diubah.
BACA JUGA: Modus Gendong, Bertingkah Genit, Kakek di Samarinda Cabuli Bocah 5 Tahun
“Terhitung Juni 2022, pada pekan kedua dan pekan keempat dan setiap bulan berjalan bakal ada penetapan harga TBS,” kata dia mengutip Antara, Ahad (29/5/2022).
Terkait teknis pelaksanaan, lanjut Ujang data yang dibutuhkan untuk penetapan harga TBS tersebut agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Selain itu, indeks ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan dalam satu bulan.
Dia menambahkan kebutuhan data pada penetapan harga TBS membutuhkan data representatif dan valid serta harga penjualan (CPO dan Kernel).
BACA JUGA: BKD Kaltim: Tidak Ada CPNS yang Mundur!
“Data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak,” ungkapnya.
Data yang diperlukan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan.
Apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak, selain itu juga fluktuasi harga mingguan dan menyampaikan data penjualan yang sebenarnya.
BACA JUGA: Berikut Harga TBS Mei 2022 Kaltim Pekebun Bermitra
Ujang menegaskan hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, apabila dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8.
Tim Penetapan Harga TBS, lanjutnya, harus ekstra dalam memperoleh data dari perusahaan dalam kebutuhan penetapan harga TBS yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
Terpenting, perusahaan wajib menyampaikan data yang diperlukan dalam penetapan harga TBS paling lambat satu hari sebelum rapat penetapan harga TBS. [DWI]



















Comments 1