“Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol Muslim dipakainya. Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor,” pungkasnya.
pranala.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis buka suara terkait polemik larangan terdakwa memakai atribut keagamaan saat persidangan.
Ia mengaku setuju dengan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.
“Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kaya orang saleh,” tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya (@cholilnafis), Jumat (13/5) lalu.
Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya2 knp terdakwah ke persidangan pakaiannya mendadak kaya’ org saleh. Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol muslim dipakainya. Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yg mudah dikenal, khususnya koruptor https://t.co/ccAuCQZ1Wa
— cholil nafis (@cholilnafis) May 12, 2022
Cholil juga mengaku risih apabila melihat pakaian simbol umat Muslim itu dikenakan oleh para pelaku kejahatan.
Menurutnya, pakaian yang dikenakan terdakwa lazimnya merupakan pakaian yang mudah dikenali. Terlebih untuk para terdakwa kasus korupsi.
“Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol Muslim dipakainya. Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Burhanuddin melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
Hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (16/5) malam
Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.
Praktik ini seolah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.
Ketut mengatakan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.
“Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” ujarnya.
Salah satu contoh terdakwa yang mendadak alim dengan mengenakan hijab saat sidang adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Selama sidang Pinangki memakai hijab dan gamis, padahal saat penyidikan dan pemeriksaan ia tak mengenakan pakaian seperti itu.
Kemudian saat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Pinangki pun sudah tak memakai hijab lagi. Rambutnya terlihat jelas dalam foto yang dibagikan jaksa beberapa waktu lalu. (red/id)
Discussion about this post