Pranala.co, BALIKPAPAN — Pelaku pembunuhan berinisial M (61) yang menewaskan seorang pria bernama Valentino Prawira Wardhana (18), penjaga toko kelontong di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, diketahui memiliki motif sakit hati terhadap perkataan korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menerangkan, sebelum peristiwa berdarah terjadi, pelaku diketahui beberapa kali datang ke toko kelontong tempat korban bekerja. Kedatangan awal pelaku bertujuan untuk membeli rokok.
Namun, karena harga rokok yang dijual dinilai lebih mahal dibandingkan tempat lain, pelaku sempat menegur korban. “Jadi korban menanyakan harga rokok, lalu pelaku menyampaikan bahwa harganya lebih mahal dibandingkan tempat dia berjualan,” ujar Zeska saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, korban menjawab bahwa jika pelaku ingin membeli, silakan, namun jika tidak juga tidak menjadi masalah. Pernyataan itu, menurut Zeska, didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari pelaku.
Lebih lanjut, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka kembali mendatangi warung dengan alasan hendak membeli pengharum pakaian. Harga barang tersebut kembali dianggap lebih mahal dibandingkan tempat pelaku berjualan.
Saat berada di meja kasir, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang ke rumahnya. “Namun ternyata pelaku pulang bukan untuk mengambil uang, melainkan mengambil pisau,” ungkap Zeska.
Setelah itu, tersangka kembali ke warung dan melancarkan aksinya. Pelaku sempat mengajak korban berbincang. Ketika korban berada di meja kasir, pelaku memegang tangan korban menggunakan tangan kiri, lalu menikam perut korban dengan pisau dapur menggunakan tangan kanan.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko. Namun, pelaku mengejar korban dan kembali menikamnya berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
Zeska menegaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan murni karena sakit hati. “Motifnya adalah sakit hati terhadap perkataan korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut serta merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
“Pada tubuh korban ditemukan total 13 luka, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet,” jelas Zeska.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pembunuhan ini melalui penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan tetangga di sekitar tempat korban bekerja. Saat ini, M telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, baju kaos, topi, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















