Pranala.co, KUKAR – Dugaan praktik perdagangan orang kembali mencoreng wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kali ini, dua anak di bawah umur jadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara, dan diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025). Konferensi dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Ecky Widi Prawita.
Pengungkapan kasus bermula dari surat koordinasi Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kecamatan Muara Jawa.
Satreskrim langsung bergerak ke lapangan. Hasilnya? Dugaan tersebut terbukti.
“Tim kami menemukan indikasi kuat praktik eksploitasi terhadap anak perempuan berusia 17 tahun yang dijadikan pemandu lagu,” ungkap AKP Ecky.
Pelaku berinisial FB, seorang perempuan, merekrut para korban dengan iming-iming hidup layak tanpa pekerjaan berat. Namun begitu sampai di lokasi, para korban justru dijadikan pemandu lagu di tempat hiburan malam.
Mereka juga dikenakan berbagai potongan penghasilan, mulai dari biaya makan hingga utang transportasi. Semua dilakukan sepihak.
“Secara hukum, ini adalah bentuk eksploitasi. Korban dijadikan alat untuk keuntungan tanpa perlindungan,” tegas AKP Ecky.
Dua korban utama telah diamankan. Polisi juga menemukan empat anak lain yang diduga mengalami nasib serupa. Semua kini dalam perlindungan pihak berwenang.
Barang bukti yang diamankan antara lain: Buku catatan utang; transaksi tamu; dokumen pengelolaan tempat hiburan. Penyidikan melibatkan delapan saksi, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO; Pasal 88 UU Perlindungan Anak; Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
AKP Ecky menegaskan bahwa Polres Kukar serius menangani kasus-kasus TPPO, apalagi yang melibatkan anak-anak.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda. Kami akan pastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pemulihan psikologis,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, apalagi yang menyasar anak-anak dan remaja.
“Jika melihat atau mencurigai aktivitas perdagangan orang, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.

















