Pranala.co, SAMARINDA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap tahun, tambahan penghasilan ini membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah panjang yang bermula sejak awal 1950-an.
Tradisi tersebut tidak lepas dari peran Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Tokoh yang juga dikenal sebagai pendiri sekaligus ketua umum pertama Partai Masyumi ini memperkenalkan konsep tunjangan menjelang hari raya bagi pegawai pemerintah pada masa pemerintahannya.
Pada awal 1950-an, Kabinet Sukiman–Suwirjo yang dipimpin Soekiman memiliki salah satu agenda utama, yakni meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pamong praja—yang kini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai bagian dari program tersebut, pemerintah memperkenalkan tunjangan khusus menjelang hari raya bagi para pegawai negeri. Saat itu, besaran tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang.
Namun, tunjangan tersebut tidak diberikan sebagai tambahan penghasilan tetap. Pada masa itu, THR lebih menyerupai pinjaman di muka yang kemudian dikembalikan melalui pemotongan gaji pegawai pada periode berikutnya.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Dalam aturan tersebut, tunjangan hari raya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan belum mencakup pekerja di sektor swasta.
Protes Kaum Buruh dan Tuntutan Keadilan
Kebijakan yang hanya berlaku bagi pegawai negeri memicu reaksi dari kalangan pekerja atau buruh. Pada 13 Februari 1952, kelompok buruh menyuarakan keberatan karena kebijakan tersebut dianggap tidak adil bagi pekerja di sektor swasta.
Para pekerja menuntut agar perusahaan juga memberikan tunjangan serupa menjelang hari raya. Tekanan tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengambil langkah lanjutan.
Pada 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan “hadiah Lebaran” kepada para pekerja. Besaran hadiah tersebut dianjurkan sebesar seperdua belas dari upah pekerja.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 1961 ketika pemerintah menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Istilah “hadiah Lebaran” kemudian berubah pada 1994. Melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan, istilah tersebut resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR)—istilah yang masih digunakan hingga sekarang.
Aturan THR di Era Modern
Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, aturan terbaru terkait pelaksanaan THR juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Perusahaan juga dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan tersebut apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di sisi lain, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kini, lebih dari tujuh dekade sejak pertama kali diperkenalkan, THR telah menjadi bagian penting dalam tradisi Lebaran di Indonesia—sekaligus simbol perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















