Pranala.co, BALIKPAPAN — Seorang residivis kasus narkoba berinisial TBS (32), kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa dua paket sabu-sabu di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 16.45 WITA.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengungkapkan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Belibis I RT 1, Kelurahan Gunung Bahagia. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar Abu Sangit, Minggu (27/7).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas membuntuti pria tersebut hingga akhirnya menghentikannya saat berada di pinggir jalan dengan sepeda motornya.
“Kami lakukan penggeledahan, dan benar saja. Ditemukan dua paket sabu seberat bruto 0,67 gram. Satu disimpan di kantong belakang celana, dan satu lagi di dalam bungkus rokok,” jelas Abu Sangit.
Lanjutnya, TBS langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 ZM, lengkap dengan kuncinya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Abu Sangit.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (sr)

















