BONTANG, Pranala.co — Banyak pengendara di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) masih nekat melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan. Padahal, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan berpotensi menimbulkan sanksi pidana dan risiko merugikan diri sendiri.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan, setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan Kepolisian. “Aturan ini tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 280, pengendara yang tidak memasang TNKB bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Ini pelanggaran serius. Bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut identitas kendaraan di jalan,” tegas Purwo.
Di lapangan, kendaraan tanpa pelat nomor kerap menjadi sasaran utama petugas, baik saat razia langsung maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik mampu merekam pelanggaran secara otomatis.
Purwo menambahkan, selain denda, kendaraan juga berpotensi langsung ditahan jika terjaring operasi. “Kalau ditemukan di jalan saat patroli, risikonya bisa lebih berat. Kendaraan bisa diamankan,” jelasnya.
Tak hanya berurusan dengan hukum, melepas pelat nomor juga bisa merugikan pemilik kendaraan sendiri. Salah satunya saat terjadi pencurian.
“Bayangkan jika kendaraan hilang dan pelaku melintas di area yang terpantau CCTV atau ETLE, proses identifikasi akan jauh lebih sulit tanpa pelat nomor,” kata Purwo.
Ia menekankan, pelat nomor adalah identitas utama kendaraan. Tanpanya, kendaraan sulit dibedakan, terutama untuk jenis yang umum digunakan masyarakat.
Menariknya, pelanggaran melepas pelat nomor kerap berujung sanksi lebih berat dibanding pelanggaran lain yang dianggap sepele, seperti tidak memakai helm.
“Seharusnya mungkin hanya pelanggaran ringan, tapi karena tidak pakai pelat, dendanya bisa lebih besar,” imbuh Purwo.
Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan pelat nomor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari sistem keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Ini untuk kebaikan bersama. Jangan sampai karena hal sepele, justru merugikan diri sendiri,” pungkas Purwo. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















